Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 – HAKTP) International Organization For Migration (IOM) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara selenggarakan Seminar Internasion, kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu (08/12/2022) di Gedung Auditorium Universitas Islam Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Bapak Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP, Dekan Fakultas Hukum UISU Bapak Dr. Marzuki, S.H.,M.Hum sebagai nara sumber, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan Ibu Mariance, S.STP., M.SP, sedangkan dari IOM dihadiri langsung oleh Head of sub-office IOM Ibu Sarah Farah Ahmed sebagai nara sumber, beserta seluruh staff dari kedua belah pihak.
Dalam sambutannya Rektor UISU manyampaikan bahwa kegiatan bersama antara IOM Medan dengan Fakultas Hukum UISU ini merupakan Implementasi dari kerjasama antara UISU dan IOM yang telah dilaksanakan, “kami menyambut baik tawaran kerjasama kegiatan dari IOM yang dapat memberikan nilai positif bagi Dosen dan Mahasiswa UISU, kedepannya perlu dilakukan kegiatan bersama dalam berbagai bidang, sehingga kami dapat merealisasikan Catur Dharma UISU, yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Dakwah Islamiah” Ucap Rektor UISU.
Hadir sebagai Nara Sumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Medan Bapak Syamsul, dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa dari data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, tercatat bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15 – 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual dan Ada 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada 2021, pada 2020 sebanyak 226.062 kasus, meningkat sebanyak 50%. (Komnas Perempuan), Dari data tersebut menggambarkan bahwa permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih menjadi tantangan bersama dan diperlukan sinergi, kolaborasi, serta kerjasama multipihak untuk menyelesaikan permasalahan atas maraknya kekerasan ini, utamanya melalui aksi-aksi pencegahan yang massif.
Dr. Marzuki, S.H.,M.Hum dalam paparannya menyampaikan perlu adanya strategi penguatan perlindungan kekerasan terhadap perempuan antara lain yaitu, melalui sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, melakukan kolaborasi dan penguatan terhadap Lembaga baik Pemerintah maupun non Pemerintah, melakukan Gerakan sosial untuk menimbulkan kesadaran Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, serta persamaan persepsi antara aparat penegak hukum, penggiat sosial seluruh elemen masyarakat di tingkat daerah sampai ke pusat.
Head of sub-office IOM Ibu Sarah Farah Ahmed menyampaikan dalam paparannya kekerasan berbasis gender atau Gender Based Violence (GBV) sering meningkat selama masa konflik telah diakui sebagai senjata perang atau konflik Pengungsi sangat rentan terhadap GBV karena: konflik, pemindahan paksa penduduk, pemisahan keluarga, terganggunya struktur perlindungan masyarakat dan kelembagaan, perbuatan kekerasan berbasis gender juga dapat terjadi kapan saja selama siklus migrasi – sebelum, selama dan/atau mencari suaka dan dapat dilakukan oleh berbagai pelaku Rute migrasi yang tidak aman atau tidak teratur meningkatkan risiko kekerasan terhadap gender.
Dalam kegiatan Seminar Internasional ini diselingi dengan permutaran film pendek berjudul Batu Goncang bercerita tentang kekerasan terhadap perempuan yang diproduksi oleh Klinik Pantun Nusantara bekerjasama dengan UISU, selain itu kegatan ini diisi juga dengan pagelaran drama teaterikal tentang kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang norma yang mengatur perilaku kekerasan terhadap perempuan.