Senin, 12 Juni 2023, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dekan Fakultas Hukum UISU bersama Tim Penyusun menyerahkan Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD SU tentang Pemajuan Kebudayaan.
Naskah Akademik dan Raperda Pemajuan Kebudayaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Bapak Luthfi Slihin Sirait S.STP.,M.AP.
Sebagai implementasi Pemajuan Kebudayaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemda), perlu diatur dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan Pasal 236 Undang-Undang Pemda dinyatakan: Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda, yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah, yang memuat materi muatan: a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemajuan Kebudayaan merupakan keniscayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan dalam penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance), termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, arti penting perlu dilakukannya Penyusunan Naskah Akademik dan Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara disusun melalui beberapa tahapan proses, yaitu dari pelaksanaan Focus Grup Discussion yang diselenggarakan pada tanggal 03 April 2023 bertempat di Hotel Madani Medan, serta sudah melalui Rapat Pembahasan Tim Penyusun bersama DPRD SU yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Fakultas Hukum UISU Medan.