Kompetensi Prodi  :

  1. Hard Skil

Kompetensi Utama : Menguasai materi ilmu hukum yang dapat mencakup pengertian dan pemahaman tentang prinsip Hukum, Teori Hukum, Sistem Hukum baik itu dalam Hukum Indonesia, Hukum Islam dan Hukum Internasional.

Kompetensi Pendukung : dapat mengaplikasikan serta mengembangkan  materi hukum untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh demi tegaknya Supremasi Hukum.

Kompetensi Tambahan/lainnya : mampu menguasai ilmu hukum sebagai dasar pemahaman bagi seorang Konsultan Hukum.

  1.  Soft Skill

  Intrapersonal Skill : Mampu berpikir Kritis, Berpikir analiistis,berargumen logis,berpikir inoveatif dan Islami.

  Interpersonal Skill : Mampu menjadi Praktisi Hukum yang andal, Idealis dan Islami.

Capaian Pembelajaran : 

Adapun bebarapa Pencapaian dalam pembelajaran meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran sesuai dengan tuntutan mutu yang telah digariskan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku.
  • Pengembangan bidang Penelitian bagi seluruh staff pengajar yang disesuaikan dengan bidang ilmu yang dimiliki.​​​​​​​​​​
  • Pengembangan Pengabdian Pada Masyarakat terutama bagi daerah daerah yang membutuhkan kegiatan pengabdian masyarakat.
  • Pengembangan Kemahasiswaan baik jumlah maupun kualitasnya.