- Visi
Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum yang Islami, Andal, Teruji, Bermartabat Mulia, Dicintai oleh Masyarakat dan Diridhoi Allah SWT yang berperan dalam Pengembanan Hukum bertaraf Internasional pada Tahun 2026.
- Misi
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan Magister Ilmu Hukum yang berjiwa islami, jujur, bertanggung jawab, profesional dan berkualitas dalam pembentukan dan penegakan hukum, serta memecahkan berbagai masalah hukum yang dihadapi bangsa, Negara dan masyarakat secara berkeadilan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melaksanakan penelitian Ilmiah dalam bidang Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Internasional serta melakukan penelaahan kritis terhadap hasil-hasil penelitian dalam rangka pengembangan rangka pengembangan Hukum.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan dakwah Islamiah untuk mengaplikasikan pemahaman tentang hukum dalam berbagai perspektif baik Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Internasional untuk menciptakan masyarakat yang mempunyai budaya hukum dan memahami nilai-nilai Islam.
- Tujuan
- Menghasilkan Magister Hukum yang bermoral Islami dan berakhlak mulia, profesional serta mampu mengikuti dan memanfaatkan perkembangan hukum nasional, hukum Islam dan hukum internasional untuk kemaslahatan masyarakat.
- Menghasilkan Magister Hukum yang mampu sebagai tenaga pengajar yang berkualifikasi dan dedikatif dalam bidang hukum nasional, hukum Islam dan hukum internasional.
- Menghasilkan Magister Hukum yang mampu sebagai tenaga peneliti dalam mengembangkan kajian-kajian hukum nasional, hukum Islam dan hukum internasional dengan memanfaatkan metodologi keilmuan yang berkembang.
- Menghasilkan Magister Hukum yang dapat mengabdikan ilmu pengetahuan hukum, baik hukum nasional, hukum Islam maupun hukum internasional untuk kemaslahatan masyarakat bangsa dan Negara.
- Sasaran
- Untuk mencapai tujuan pertama, maka disusun sasaran sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas dan inovasi proses pembelajaran ilmu hukum yang Islami berorientasi Student Centered Learning (SCL).
- Melakukan evaluasi kurikulum secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkaitan dengan ilmu hukum serta kebutuhan stakeholder.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran.
- Mengembangkan SDM, baik dosen maupun tenaga kependidikan.
- Untuk mencapai tujuan kedua, maka disusun sasaran sebagai berikut:
- Mengevaluasi kurikulum menuju Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta implementasi nilai-nilai ke-Islaman, sehingga sesuai dengan kebutuhan stakeholder.
- Menetapkan Dosen Pengampu mata kuliah yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan mata ajar.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan dosen melaksanakan proses belajar mengajar yang variatif.
- Untuk mencapai tujuan ketiga, maka disusun sasaran sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas penelitian dibidang ilmu hukum
- Meningkatkan daya saing hasil penelitian bidang ilmu hukum melalui kualifikasi artikel ilmiah serta teknologi di bidang ilmu hukum baik bertaraf nasional maupun internasional yang dipatenkan UISU.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses penelitian ilmu hukum.
- Mengembangkan SDM, baik dosen maupun mahasiswa untuk menopang kegiatan penelitian ilmu hukum.
- Menerapkan hasil penelitian ilmu hukum dalam proses pembelajaran.
- Untuk mencapai tujuan keempat maka disusun sasaran sebagai berikut:
- Membentuk rasa cinta dan jiwa pengabdian pada masyarakat dan Negara.
- Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu hukum yang berorientasi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghasilkan ilmu pengetahuan hukum berbasis teknologi yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia.
- Mengaplikasikan nilai-nilai Islam kepada masyarakat.