
Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bersama Fakultas Hukum UISU dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU melaksanakan diskusi terkait dengan pengumpulan data guna penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara, Kegiatan Diskusi pengumpulan data yang dilaksanakan di Fakultas Hukum UISU pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022.
Urgensi pembentukan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara terdapat beberapa hal, yakni : adanya Legal Vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini karena dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut masih mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956. Dengan demikian, perlu ada beberapa penyesuaian peraturan dalam ketentuan mengenai pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Atas dasar pentingnya memperbaiki dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara, DPR RI melalui alat kelengkapan Komisi II berencana melakukan penyusunan RUU Kumulatif terbuka, yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara. Penugasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Komisi II DPR RI melalui surat tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 yang menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) 7 (tujuh) Provinsi, yang antara lain adalah Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu, dalam rangka penyusunan NA dan RUU Provinsi Sumatera Utara, perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data di Provinsi Sumatera Utara.
Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki, S.H.,M.Hum. yang juga sebagai Pemakalah dalam kegiatan dimaksud menyampaikan beberapa analisis, yaitu : Pertama, perlunya penataan kembali terhadap dasar hukum pembentukan UU tentang Provinsi Sumatera Utara, karena dasar hukum pembentukannya masih menggunakann UUDS 1950 yang tentunya secara yuridis ketatanegaraan terdapat perbedaan pengaturan struktur ketatanegaraan seperti sistem pemerintahan dan saat ini sudah tidak berlaku. Kedua, Undang-undang No. 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara telah mengalami perkembangan, sehingga perlu memuat materi muatan sejalan dengan dinamika otonomi yang mencerminkan karakterisitik, keragaman, potensi, dan permasalahan di Provinsi Sumatera Utara, termasuk cakupan wilayah serta batas wilayah.
Narasumber lainnya yaitu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU Dr. Arifin Saleh Siregar, MSP menyampaikan perlu pengaturan yang spesifik dibanding dengan Provinsi lainnya, kalau ada nilai tambah yang berada di Provinsi Sumatera Utara dapat dimasukkan, seperti aspek sumber daya alam, aspek geografis maupun aspek sosiologis.
Kegiatan Diskusi pengumpulan data yang dilaksanakan di Fakultas Hukum UISU pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Peneliti dari DPR RI, juga hadir sebagai Narasumber adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU yaitu Bapak Dr. Arifin Saleh Siregar, MSP dan Dekan Fakultas Hukum UISU beserta jajaran Pimpinan Fakultas.