· Visi

Visi Fakultas Hukum UISU adalah menjadi Fakultas Hukum yang Islami, Andal, Teruji, Bermartabat Mulia, Dicintai oleh Masyarakat dan Diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berperan dalam Pengembanan Hukum bertaraf Internasional pada Tahun 2026.

  • Makna Visi
  • Islami:

Sivitas Akademika Fakultas Hukum UISU Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU memiliki keilmuan, ketaqwaan, dan integritas/akhlak yang tinggi/baik.

Fakultas Hukum UISU menghendaki seluruh sivitas akademika mencapai puncak ke-Islaman yang harus terwujud pada kepemilikan/penerapan ilmu yang tinggi, yang bukan hanya melaksanakan ibadah, namun juga memiliki kepekaan sosial dan akhlak yang mulia.

  • Andal:

Sivitas Akademika Fakultas Hukum UISU merupakan personal yang terpercaya dan profesional.

Fakultas Hukum UISU menghendaki seluruh  sivitas akademika menjadi personal yang cerdas, disiplin, mandiri, kreatif, inovatif, mampu bekerja dalam tim, jujur dan adil serta bertanggung  jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Teruji:

Sivitas Akademika Fakultas Hukum UISU merupakan personal yang tangguh, memiliki konsistensi (istiqomah), dan kompetensi yang baik pada setiap bidang keahliannya.

Fakultas Hukum UISU menghendaki seluruh sivitas akademika menjadi personal yang tangguh, peka terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya, dan mampu menemukan solusi bagi setiap permasalahan baik pribadi, institusi, maupun masyarakat, konsisten antara perkataan dengan perbuatan, serta memiliki kompetensi yang memberikan kontribusi bagi pengembangan institusi dan masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya.

  • Bermartabat Mulia:

Sivitas Akademika Fakultas Hukum UISU merupakan personal yang menjunjung tinggi etika dan moral.

Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister  Ilmu Hukum  Fakultas Hukum UISU menghendaki seluruh Sivitas Akademika menjadi personal yang menjaga kehormatan dan harga diri, dengan berperilaku yang baik di mata Allah dan masyarakat, dengan senantiasa belajar sepanjang hidup (long life education) demi meningkatkan kualitas.

  • Dicintai Masyarakat:

Sivitas akademika Fakultas Hukum UISU memiliki ilmu pengetahuan hukum dengan memanfaatkan perkembangan informasi dan teknologi yang berguna bagi masyarakat.

Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU mengarahkan dan mengembangkan potensi serta kemampuan civitas akademika untuk kreatif dan aktif menemukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan hukum berdasarkan kemajuan informasi dan teknologi yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

  • Diridhai Allah SWT:

Sivitas Akademika Fakultas Hukum UISU melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.

Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU menghendaki Sivitas Akademika untuk saling istiqomah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu dengan tangan, dengan lisan dan dengan doa atas kemungkaran yang ada.

  • Berperan Dalam Pengembanan Hukum bertaraf Internasional pada Tahun 2026

Sivitas Akademika Fakultas Hukum UISU harus kompeten dalam penguasaan ilmu hukum dan mampu secara profesional dalam pembentukan, penemuan dan bantuan hukum.

Fakultas Hukum UISU mampu dan kompeten sebagai pengemban hukum bertaraf internasional pada Tahun 2026 sesuai dengan milestone II (2019-2026) Fakultas Hukum UISU.

Misi Fakultas Hukum UISU

Misi Fakultas Hukum UISU adalah:

  1. Melaksanakan Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan Dakwah Islamiah dalam Ilmu Hukum.
  2. Menghasilkan Sarjana Hukum dan Magister Hukum yang berjiwa Islami, jujur, bertanggungjawab, profesional dan berkualitas dalam pembentukan dan penegakan hukum, serta memecahkan berbagai masalah hukum yang dihadapi bangsa, negara dan masyarakat secara berkeadilan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makna Misi Fakultas Hukum UISU :

  1. Makna yang terkandung dalam rumusan misi Fakultas Hukum UISU adalah bahwa Fakultas Hukum UISU tetap konsisten menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat  dan Dakwah Islamiah yang mampu mengintegrasikan dan mensinergikan Ilmu Pengetahuan Hukum dan Teknologi dengan kaedah-kaedah Islam yang terkandung dalam Dakwah Islamiah.
  2. Makna yang terkandung dalam rumusan misi yang kedua adalah  bahwa Fakultas Hukum UISU mempunyai komitmen untuk menghasilkan Sarjana Hukum dan Magister Hukum yang Islami, berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah, berilmu dan beramal saleh yang profesional, kompeten dan mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi sesuai dengan harapan stakeholder dengan memanfaatkan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi baik skala Nasional maupun Internasional.

Tujuan Fakultas Hukum UISU

  1. Menghasilkan Sarjana Hukum dan  Magister Hukum yang bermoral Islami dan berakhlak mulia, profesional serta mampu mengikuti dan memanfaatkan perkembangan hukum nasional, hukum Islam dan hukum internasional untuk kemaslahatan masyarakat.
  2. Menghasilkan Sarjana Hukum dan  Magister Hukum yang mampu sebagai tenaga pengajar yang berkualifikasi dan dedikatif dalam bidang hukum nasional, hukum Islam dan hukum internasional.
  3. Menghasilkan Sarjana Hukum dan  Magister Hukum yang mampu sebagai tenaga peneliti dalam mengembangkan kajian-kajian hukum nasional, hukum Islam dan hukum internasional dengan memanfaatkan metodologi keilmuan yang berkembang.
  4. Menghasilkan Sarjana Hukum dan  Magister Hukum yang dapat mengabdikan ilmu pengetahuan hukum, baik hukum nasional, hukum Islam maupun hukum internasional untuk kemaslahatan masyarakat bangsa dan Negara.

Sasaran Fakultas Hukum UISU

  1. Untuk mencapai tujuan pertama, maka disusun sasaran sebagai berikut:
  • Meningkatkan kualitas dan inovasi proses pembelajaran ilmu hukum yang Islami berorientasi Student Centered Learning (SCL).
  • Melakukan evaluasi kurikulum secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkaitan dengan ilmu hukum serta kebutuhan
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran.
  • Mengembangkan SDM, baik dosen maupun tenaga kependidikan.2. Untuk mencapai tujuan kedua, maka disusun sasaran sebagai berikut:
  • Mengevaluasi kurikulum menuju Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta implementasi nilai-nilai ke-Islaman, sehingga sesuai dengan kebutuhan stakeholder.
  • Menetapkan Dosen Pengampu mata kuliah yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan mata ajar.
  • Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan dosen melaksanakan proses belajar mengajar yang variatif.3. Untuk mencapai tujuan ketiga, maka disusun sasaran sebagai berikut:
  • Meningkatkan kualitas penelitian dibidang ilmu hukum
  • Meningkatkan daya saing hasil penelitian bidang ilmu hukum melalui kualifikasi artikel ilmiah serta teknologi di bidang ilmu hukum baik bertaraf nasional maupun internasional yang dipatenkan UISU.
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses penelitian ilmu hukum.
  • Mengembangkan SDM, baik dosen maupun mahasiswa untuk menopang kegiatan penelitian ilmu hukum.
  • Menerapkan hasil penelitian ilmu hukum dalam proses pembelajaran.4. Untuk mencapai tujuan keempat maka disusun sasaran sebagai berikut:
  • Membentuk rasa cinta dan jiwa pengabdian pada masyarakat dan Negara.
  • Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu hukum yang berorientasi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
  • Menghasilkan ilmu pengetahuan hukum berbasis teknologi yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia.
  • Mengaplikasikan nilai-nilai Islam kepada masyarakat.