FH.UISU, Sibolga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Sibolga Tentang Pengawasan Penyalahgunaan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Bapak Jamil Zeb Tumori S.H., M.A.P. dan dihadiri oleh Anggota DPRD serta Wakil Walikota Kota Sibolga, kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkompimda Kota Sibolga.

Dalam tanggapannya Wakil Walikota Kota Sibolga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Penyalahgunaan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif, merupakan langkah Prefentif terhadap penyalahgunaan zat adiktif di kota Sibolga, yang dapat merusak moral generasi muda, Pemerintah Daerah Kota Sibolga nantinya akan menunjuk PPNS sebagai penyidik dan bekerjasama dengan Polres dalam menindak pelaku penyalahgunaan zat adiktif, juga Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta tempat-tempat usaha terkait sanksi yang akan dikenakan bagi pengguna dan pengedar zat adiktif yang disalahgunakan.

Dekan Fakultas Hukum UISU dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat penting dan perlu segera diimplementasikan dalam upaya pencegahan dan pembinaan bagi pelaku penyalahgunaan zat adiktif, karena dapat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa dimasa yang akan datang, dalam Ranperda ini sudah diatur tentang sanksi tegas bagi pelaku, walaupun hal tersebut merupakan Ultimum Remedium atau upaya terakhir dalam pencegahan dan pembinaan, beliau juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Sibolga dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sibolga.

Bahwa salah satu persoalan penting yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kota Sibolga adalah maraknya peredaran dan penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif. Bahkan korbannya telah menyasar anak-anak remaja dan pelajar di sekolah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, namun selalu terkendala pada tataran pencegahan dan penindakan, sebab belum adanya regulasi yang tegas pada tingkat daerah yang mengatur, oleh karena itu semua pihak berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Penyalahgunaan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif dapat memberikan solusi terbaik dalam pencegahan dan pembinaan bagi Pelaku.