Medan, 2 Desember 2025 — Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dengan tema “Pengantar Hukum Persaingan Usaha” pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Aula Fakultas Hukum UISU. Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama kelembagaan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Fakultas Hukum UISU dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman akademik mahasiswa mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia.
Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H, selaku Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan kerangka dasar regulasi persaingan usaha, ruang lingkup tugas dan kewenangan KPPU, serta urgensi penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi terciptanya iklim ekonomi yang adil dan efisien.

Dr. Rhido Jusmadi juga menekankan bahwa pemahaman mengenai hukum persaingan usaha merupakan kompetensi penting bagi mahasiswa hukum di era modern, mengingat semakin kompleksnya struktur pasar dan perkembangan teknologi yang memengaruhi pola persaingan antar pelaku usaha. Menurutnya, generasi akademisi hukum perlu dibekali wawasan yang memadai agar mampu berperan dalam pengawasan, advokasi, dan penegakan hukum persaingan di masa mendatang.

Pihak Fakultas Hukum UISU dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPPU atas terjalinnya kerja sama yang konstruktif. Fakultas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan akademik yang relevan dan berorientasi pada penguatan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum ekonomi dan regulasi pasar.

Kegiatan kuliah umum diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sesi tersebut berlangsung interaktif, mencerminkan tingginya minat mahasiswa terhadap isu-isu aktual terkait penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, Fakultas Hukum UISU berharap dapat memperluas wawasan akademik mahasiswa sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan KPPU dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola persaingan usaha yang lebih baik di tanah air.
