1. Visi

Program Studi (S2) Ilmu Hukum pada Program Magister Fakultas Hukum UISU memiliki Visi yaitu “Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum yang Islami, Andal, Teruji, Bermartabat Mulia, Dicintai oleh Masyarakat dan Diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berperan dalam pengembanan Hukum bertaraf Internasional pada Tahun 2026.”

  1. Misi

Misi Program Studi (S2) Ilmu Hukum pada Program Magister Fakultas Hukum UISU:

  • Melaksanakan pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan Magister Hukum yang berjiwa Islami jujur, bertanggung jawab, profesional dan berkualitas dalam pembentukan dan penegakan hukum, serta memecahkan berbagai masalah hukum yang dihadapi bangsa, negara dan masyarakat secara berkeadilan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Melaksanakan Penelitian Ilmiah dalam bidang Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Internasional serta melakukan penelaahan kritis terhadap hasil-hasil penelitian dalam rangka pengembanan Hukum.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan Dakwah Islamiah untuk mengaplikasikan pemahaman tentang hukum dalam berbagai perspektif Nasional, Hukum Islam dan Hukum Internasional untuk menciptakan masyarakat yang memiliki budaya hukum dan memahami nilai-nilai Islam.
  1. Tujuan

Tujuan Program Studi (S2) Ilmu Hukum pada Program Magister Fakultas Hukum UISU:

  • Menghasilkan Magister Hukum yang bermoral Islami dan berakhlak mulia, profesional serta mampu mengikuti dan memanfaatkan perkembangan hukum nasional, hukum islam dan hukum internasional untuk kemaslahatan masyarakat.
  • Menghasilkan Magister Hukum yang mampu sebagai tenaga pengajar yang berkualifikasi dan dedikatif dalam bidang hukum nasional, hukum islam dan internasional.
  • Menghasilkan Magister Hukum yang mampu sebagai tenaga peneliti dalam mengembangkan kajian-kajian hukum nasional, hukum islam dan hukum internasional dengan memanfaatkan metotologi keilmuan yang berkembang.
  • Menghasilkan Magister Hukum yang dapat mengabdikan ilmu pengetahuan hukum, baik hukum nasional, hukum islam maupun hukum internasional untuk kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara.
  1. Sasaran
  • Untuk mencapai tujuan pertama, maka disusun sasaran sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas dan inovasi proses pembelajaran ilmu hukum yang Islami berorientasi Student Centered Learning (SCL).
  2. Melakukan evaluasi kurikulum secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkaitan dengan ilmu hukum serta kebutuhan
  3. Menyediakan sarana dan prasdarana yang mendukung proses pembelajaran.
  4. Mengembangkan Sumber Daya Manusia, baik Dosen maupun Tenaga Kependidikan.
    • Untuk mencapai tujuan kedua, maka disusun sasaran sebagai berikut:
  5. Mengevaluasi kurikulum menuju Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta implementasi nilai-nilai ke-Islaman, sehingga sesuai dengan kebutuhan
  6. Menetapkan Dosen Pengampu mata kuliah yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan mata ajar.
  7. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan dosen melaksanakan proses belajar mengajar yang variatif.
    • Untuk mencapai tujuan ketiga, maka disusun sasaran sebagai berikut:
  8. Meningkatkan kualitas penelitian dibidang ilmu hukum.
  9. Menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di bidang hukum dalam Meningkatkan daya saing hasil penelitian bidang
  10. Menerapkan pengetahuan hukum yang berbasis pada hukum yang berlaku di masyarakat (living law) sebagai Alternative Dispute Resolution penyelesaian masalah yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  11. Mengaplikasikan nilai-nilai Islam kepada masyarakat melalui Dakwah Islamiah.